PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM “KARTINI” DALAM MENJAMIN DAN MEMENUHI HAK RAKYAT MISKIN UNTUK MENDAPATKAN AKSES KEADILAN DI DALAM PROSES PERADILAN

Dublin Core

Title

PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM “KARTINI” DALAM MENJAMIN DAN MEMENUHI HAK RAKYAT MISKIN UNTUK MENDAPATKAN AKSES KEADILAN DI DALAM PROSES PERADILAN

Subject

LBH KARTINI

Description

Konstitusi telah memberi amanat untuk memberikan bantuan hukum terhadap rakyat
miskin.Program bantuan hukum merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.ada tiga pihak yang diatur di dalam undangundang
ini,
yaitu
:
penerima
bantuan
hukum
(orang
miskin),
pemberi
bantuan
hukum
(organisasi
bantuan
hukum),
serta
penyelenggara
bantuan
hukum
(Kementerian
Hukum
dan
Hak
Asasi
Manusia
Republik
Indonesia).
Dalam
Pasal
22
ayat
(1)
Undang-Undang
Nomor
18
Tahun
2003
tentang
advokad
disebutkan
bahwa
“Advokad
wajib
memberikan
bantuan
hukum
secara
cuma

cuma
kepada
warga
negara
yang
tidak
mampu.”Hal
ini
merupakan
bentuk
pengabdian
advokad
dalam
menjalankan
profesinya
sebagai
salah
satu
unsur
aparatur penegak hukum. Selain advokad, terdapat Lembaga Bantuan Hukum
(legal aid) yang juga memiliki peranan yang penting dalam pemerataan keadilan,
sehingga baik orang kaya maupun fakir miskin dapat memperoleh pembelaan yang sama
dan pengakuan yang sama di hadapan hukum. Sebagai salah satu subsistem dari sistem
peradilan pidana (criminal justice system). Bantuan hukum dapat memberikan kontribusi
dalam mencapai proses hukum yang adil atau “due process of law”.

Creator

RETNO SARI DEWI, SH.,MH

Publisher

JURNAL YUSTITIABELEN FAKULTAS HUKUM

Date

JULI 2017

Format

PDF

Language

BAHASA INDONESIA

Type

TEXT

Coverage

NASIONAL