Dublin Core
Title
PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM “KARTINI” DALAM MENJAMIN DAN MEMENUHI HAK RAKYAT MISKIN UNTUK MENDAPATKAN AKSES KEADILAN DI DALAM PROSES PERADILAN
Subject
LBH KARTINI
Description
Konstitusi telah memberi amanat untuk memberikan bantuan hukum terhadap rakyat
miskin.Program bantuan hukum merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.ada tiga pihak yang diatur di dalam undangundang
ini,
yaitu
:
penerima
bantuan
hukum
(orang
miskin),
pemberi
bantuan
hukum
(organisasi
bantuan
hukum),
serta
penyelenggara
bantuan
hukum
(Kementerian
Hukum
dan
Hak
Asasi
Manusia
Republik
Indonesia).
Dalam
Pasal
22
ayat
(1)
Undang-Undang
Nomor
18
Tahun
2003
tentang
advokad
disebutkan
bahwa
“Advokad
wajib
memberikan
bantuan
hukum
secara
cuma
–
cuma
kepada
warga
negara
yang
tidak
mampu.”Hal
ini
merupakan
bentuk
pengabdian
advokad
dalam
menjalankan
profesinya
sebagai
salah
satu
unsur
aparatur penegak hukum. Selain advokad, terdapat Lembaga Bantuan Hukum
(legal aid) yang juga memiliki peranan yang penting dalam pemerataan keadilan,
sehingga baik orang kaya maupun fakir miskin dapat memperoleh pembelaan yang sama
dan pengakuan yang sama di hadapan hukum. Sebagai salah satu subsistem dari sistem
peradilan pidana (criminal justice system). Bantuan hukum dapat memberikan kontribusi
dalam mencapai proses hukum yang adil atau “due process of law”.
miskin.Program bantuan hukum merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.ada tiga pihak yang diatur di dalam undangundang
ini,
yaitu
:
penerima
bantuan
hukum
(orang
miskin),
pemberi
bantuan
hukum
(organisasi
bantuan
hukum),
serta
penyelenggara
bantuan
hukum
(Kementerian
Hukum
dan
Hak
Asasi
Manusia
Republik
Indonesia).
Dalam
Pasal
22
ayat
(1)
Undang-Undang
Nomor
18
Tahun
2003
tentang
advokad
disebutkan
bahwa
“Advokad
wajib
memberikan
bantuan
hukum
secara
cuma
–
cuma
kepada
warga
negara
yang
tidak
mampu.”Hal
ini
merupakan
bentuk
pengabdian
advokad
dalam
menjalankan
profesinya
sebagai
salah
satu
unsur
aparatur penegak hukum. Selain advokad, terdapat Lembaga Bantuan Hukum
(legal aid) yang juga memiliki peranan yang penting dalam pemerataan keadilan,
sehingga baik orang kaya maupun fakir miskin dapat memperoleh pembelaan yang sama
dan pengakuan yang sama di hadapan hukum. Sebagai salah satu subsistem dari sistem
peradilan pidana (criminal justice system). Bantuan hukum dapat memberikan kontribusi
dalam mencapai proses hukum yang adil atau “due process of law”.
Creator
RETNO SARI DEWI, SH.,MH
Publisher
JURNAL YUSTITIABELEN FAKULTAS HUKUM
Date
JULI 2017
Format
PDF
Language
BAHASA INDONESIA
Type
TEXT
Coverage
NASIONAL
