Sanksi Denda Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Di Kabupaten Tulungagung

Dublin Core

Title

Sanksi Denda Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Di Kabupaten Tulungagung

Subject

Sanksi Denda

Description

Pelanggaran Lalu lintas Jalan yang terdapat di Kabupaten Tulungagung tergolong tinggi oleh karena itu aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian khususnya lalu lintas jalan selalu memberikan penyuluhan baik melalui sekolah-sekolah maupun langsung ke masyarakan. Denganadanya pelanggaran lalu lintas jalan polisi dapat melakukan Tindakan baik pencegahan maupun memberikan sanksi berupa memberikan surat tilang yang mana harus diselesaikan melalui siding di pengadilan.Dalam hal ini PengadilanNegeritelah memutusdenganpidanadendasetiappelanggaranlalulintasjalan disebabkan karena :a. Perbuatan pidana setiap seseorang melanggarlalulintasbentuknyatindak pidana tipiring, b.Pidana kurunganterhadap pelanggar lalu lintas oleh masyarakat belum siap diterapkan, c. Dalam memutus perkara terhadap pelanggar beberapa kali Hakimtidakmengatahuinyadan d. Terhadap rekap data bagi seseorang yang melanggar di Pengadilan Negeri Tulungagungbelum ada.Adapun dalam pasal 281 terancam hukuman 4(empat)bulan, seangkandalampasal 288 ayat (2) ancaman hukuman1(satu) bulan.Adapun pertimbanganhakimdalammemutus perkara pelanggaran lalu lintas nominaldendadapat dilihat:a. Kondisiperekonomimasyarakat di daerah, b. Penerimaan dan pengetahuan masyarakat dalam memahami pelanggaran lalu lintas dan c. Pengulangan pasal yang dilanggar yang tidak ada saksinya.

Creator

Bambang Slamet Eko Sugistiyoko, SH.,MH.

Publisher

Yustitiabelen

Language

Indonesia