Dublin Core
Title
Pelaksanaan Proses Penyaluran Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus bagi Pembangunan
Subject
Pelaksanaan Proses Penyaluran Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus bagi Pembangunan
Description
Kata Kunci: 1Proses,1Penyaluran,1Dana Alokasi Umum,1Dana Alokasi Khusus,1Pembangunan. Pemerintah daerah 1setiap tahun 1anggaran mengajukan RAPBD 1kepada DPRD 1yang berisi 1semua usulan 1 program dan kegiatan 1berdasarkan usulan 1masing-masing satuan kerja1 .1Usulan itu disertai 1dengan alokasi 1anggaran yang dibutuhkan1 .1DPRD pada 1dasarnya 1mempunyai cukup 1waktu untuk 1mengkaji dan 1mempertimbangkan secara 1matang terhadap usulan tersebut1.1Beberapa persoalan 1yang sering muncul 1dan berakibat moral 1hozards (1yang terjadi karena 1memang sudah ada 1maksud-maksud tertentu yang kurang baik)1 .Berdasarkan latar 1belakang di atas,1maka dapat diketahui rumusan 1masalahnya yaitu: 1)1Bagaimanakah proses penyaluran Dana Alokasi 1Umum (DAU) dan 1Dana Alokasi Khusus (DAK) 1bagi pembangunan di 1kabupaten Tulungagung?, 2)1Faktor-faktor apa 1saja yang mendorong dan 1menghambat dalam 1proses penyaluran 1Dana Alokasi Umum (DAU) dan 1Dana Alokasi Khusus (DAK) 1bagi pembangunan di kabupaten 1Tulungagung?. 1Dalam penelitian 1 ini menggunakan 1pendekatan kualitatif1 .1Lokasi penelitian di kabupaten Tulungagung yang berfokus di kantor DPRD kabupaten Tulungagung . Sumber data dalam penelitian ini dalah data primer dan data sekunder . Instrument penelitian dalam penelitian ini adalah peneliti sendiri, pedoman wawancara, catatan lapangan, dan kamera digital. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah pengamatan, wawancara, angket, dan dokumentasi . Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah dengan reduksi data, display data, dan menarik kesimpulan dan verifikasi . Dalam penelitian ini menggunakan keabsahan data adalah kepercayaan , keteralihan, ketergantungan, dan kepastian . Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Berdasarkan hasil analisa dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) dialokasikan untuk daerah provinsi 1dan kabupaten/kota1 . Besaran 1Dana Alokasi Umum (1DAU) ditetapkan 1sekurang-kurangnya 126% dari 1Pendapatan Dalam 1Negeri (PDN) Netto yang 1ditetapkan dalam APBN1 . 1Proporsi Dana Alokasi 1Umum (DAU) untuk 1daerah provinsi dan 1untuk 1daerah kabupaten/kota 1ditetapkan sesuai 1dengan imbangan kewenangan 1antara provinsi 1dan kabupaten/kota1 .12) a)1Faktor yang 1Mendorong yaitu: 1Dana Alokasi 1Umum (DAU) dan 1Dana Alokasi Khusus (DAK) 1dapat 1Membantu Perkembangan Daera1 ,1Adanya Pemantau 1dan Evaluasi. b) 1Faktor yang Menghambat 1yaitu:1Pengelolaan DAU 1dan DAK yang Tidak Tepat1 ,1Adanya Penyelewengan dari Oknum Pemerintah Daerah1. Saran yang diajukan 1peneliti untuk 1mengatasi hal ini adalah sebagai berikut: (11)1Diharapkan dalam 1Proses Penyaluran Dana Alokasi 1Umum (DAU) dan 1Dana Alokasi Khusus (1DAK) Bagi Pembangunan 1DPRD Tulungagung 1 agar senantiasa bersifat transparan1,1memiliki 1akuntabilitas yang 1baik dan bebas dari KKN1 .12)1Agar dalam menunjang 1 tingkat kepentingan politik1 ,1hendaknya melakukan 1kerja sama dan saling 1mendukung usulan 1proyek yang akan 1dimasukkan dalam APBD1 .1Dan 1selain itu 1supaya DAU 1dan DAK bisa 1 tepat sasaran 1dan jauh dari 1penyelewangan di 1oknum pemerintah daerah1 .
Creator
Laily Purnawati
Language
Indonesia
Identifier
Turnitin
