Dublin Core
Title
TINDAKAN HUKUM PELANGGAR LALU LINTAS
DAN PENCEGAHAN TERJADINYA KECELAKAAN LALU LINTAS
DAN PENCEGAHAN TERJADINYA KECELAKAAN LALU LINTAS
Subject
HUKUM PELANGGAR LALU LINTAS
DAN PENCEGAHAN TERJADINYA KECELAKAAN LALU LINTAS
DAN PENCEGAHAN TERJADINYA KECELAKAAN LALU LINTAS
Description
Di negara berkembang seperti Indonesia, kesadaran untuk
tertib di jalan raya nyatanya masih rendah, beragam pelanggaran
terhadap lalu lintas yang dilakukan pengguna jalan baik itu
pengendara mobil dan motor sangat mudah kita jumpai. Mulai dari
pengendara motor berjalan melawan arah, tidak menggunakan
helm, mobil menerobos lampu merah, hingga angkutan umum.
Namun perkembangan dan kemajuan lalu lintas tersebut dapat
membawa akibat langsung maupun tidak langsung terhadap
kehidupan masyarakat baik positif maupun negatif. Akan tetapi
dibalik perkembangan dan kemajuan yang menggembirakan ini,
sering pula menimbulkan problema-problema serius yang dihadapi
di masyarakat khususnya di jalan-jalan yang sering terjadi
kecelakaan lalu lintas dan ini harus kita hadapi dengan seksama
untuk dicari pemecahannya. Polri merupakan alat negara yang
berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman,
dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya
keamanan dalam negeri (Pasal 5 ayat [1] UU 2/2002). Pada
prinsipnya keberadaan peraturan lalu lintas bertujuan agar
pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pemakai jalan dapat
ditekan seminimal mungkin. Tindak pidana dan pelanggaran lalu
lintas selama ini sering dianggap sebagai tindak pidana yang ringan
oleh masyarakat, karena sanksi yang ada didalam undang-undang
lalu lintas dan angkutan jalan dianggap masih ringan yaitu
kebanyakan berupa hukuman denda, sehingga masyarakat tidak
merasa takut untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam
berlalu lintas, sebab dengan denda yang ringan serta persyaratan
yang gampang akan membuat orang mengabaikan berbagai aturan
lalu lintas. Dalam acara pemeriksaan pelanggaran lalu lintas
berlaku ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 211
sampai 216 KUHAP. Setiap pelanggaran di bidang lalu lintas dan
angkutan jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat
dapat di kenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan.
tertib di jalan raya nyatanya masih rendah, beragam pelanggaran
terhadap lalu lintas yang dilakukan pengguna jalan baik itu
pengendara mobil dan motor sangat mudah kita jumpai. Mulai dari
pengendara motor berjalan melawan arah, tidak menggunakan
helm, mobil menerobos lampu merah, hingga angkutan umum.
Namun perkembangan dan kemajuan lalu lintas tersebut dapat
membawa akibat langsung maupun tidak langsung terhadap
kehidupan masyarakat baik positif maupun negatif. Akan tetapi
dibalik perkembangan dan kemajuan yang menggembirakan ini,
sering pula menimbulkan problema-problema serius yang dihadapi
di masyarakat khususnya di jalan-jalan yang sering terjadi
kecelakaan lalu lintas dan ini harus kita hadapi dengan seksama
untuk dicari pemecahannya. Polri merupakan alat negara yang
berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman,
dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya
keamanan dalam negeri (Pasal 5 ayat [1] UU 2/2002). Pada
prinsipnya keberadaan peraturan lalu lintas bertujuan agar
pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pemakai jalan dapat
ditekan seminimal mungkin. Tindak pidana dan pelanggaran lalu
lintas selama ini sering dianggap sebagai tindak pidana yang ringan
oleh masyarakat, karena sanksi yang ada didalam undang-undang
lalu lintas dan angkutan jalan dianggap masih ringan yaitu
kebanyakan berupa hukuman denda, sehingga masyarakat tidak
merasa takut untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam
berlalu lintas, sebab dengan denda yang ringan serta persyaratan
yang gampang akan membuat orang mengabaikan berbagai aturan
lalu lintas. Dalam acara pemeriksaan pelanggaran lalu lintas
berlaku ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 211
sampai 216 KUHAP. Setiap pelanggaran di bidang lalu lintas dan
angkutan jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat
dapat di kenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan.
Creator
Erly Pangestuti, S.H., M.H.
Publisher
Pustaka Aksara
Language
Indonesia
