Dublin Core
Title
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HARTA DALAM PERKAWINAN
Subject
PERLINDUNGAN HUKUM
Description
Perlindungan hukum terhadap harta dalam perjanjian perkawinan kawin hanya dapatdilakukan saat dilangsungkannya perkawinan. Dimana perjanjian perkawinan merupakanundang-undang bagi para pihak, hal ini sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata.Selanjutnya dalam Undang-undang Perkawinan pada Pasal 29 isi perjanjian harusdilakukan dengan itikad baik dengan memperhatikan ketentuan undang-undang, agama,norma-norma kesusilaan dan ketertiban umum. Apabila salah satu pihak tidakmelaksanakan perjanjian kawin dan merugikan pihak lain, maka dimintakan ganti rugikepada pihak yang merasa dirugikan itu ke Pengadilan, baik tuntutan mengenaipelaksanaan perjanjian, maupun ganti rugi.Kendala-kendala dalam pelaksanaan perjanjian kawin dengan tidak adanya etikad baikdari para pihak serta tidak dimasukkannya hak-hak dan kewajiban dalam perjanjaiankawin. Hal ini dapat memicu perselisihan yang berujung pada perceraian sehingga dapatdijadikan alasan untuk pembatalan pernikahan atau menuntut perceraian dan ganti rugi kePengadilan.
Creator
SURJANTI, SH, MH
Publisher
JURNAL YUSTITIABELEN
