PERAN PEMERINTAH DAERAH UNTUK MEMBERIKAN IZIN MEMBANGUN PERUMAHAN DIATAS TANAH PERTANIAN YANG SUBUR

Dublin Core

Title

PERAN PEMERINTAH DAERAH UNTUK MEMBERIKAN IZIN MEMBANGUN PERUMAHAN DIATAS TANAH PERTANIAN YANG SUBUR

Subject

PEMERINTAH DAERAH

Description

Pembangun perumahan diatas tanah pertanian yang sudah ditentukan oleh pengusaha perumahan harus mendapatkan izin. Izin dari pemerintah daerah sangat berperan dalam membangun perumahan bagi pengusaha perumahan yang harus mengajukan permohonan.Setelah pengusaha perumahan mendapatkan izin, maka pengusaha segera membebaskan hak yang terdapat diatas tanah dengan cara negoisasi atau musyawarah. Dalam hal ini pemerintah membentuk tim yang terdiri dari Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan juga Kantor Pertanahan.Tim yang dibentuk pemerintah ini mempunyai tugas untuk menyelidiki keberadaan dan status tanah yang selanjutnya hasil dari tim tersebut untuk masukan bagi Bupati selaku Kepala Daerah untuk memberikan izin pembangunan bagi pengembang perumahan.Perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian memang diperbolehkan, akan tetapi diusahakan bukan pada tanah pertanian subur dan irigasi teknis sebagaimana yang diatur dalam Permendagri No. 5 Tahun 1974 pasal 7 ayat 3 huruf a .Diatur pula dalam UndangUndang Nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,dan pembangunan perumahan sesuai dengan ketentuan Rencana tata ruang wilayah dan tata guna tanah, Junto Perpres nomor 59 tahun 2019, tentang pengendalian alihfungsi sawah, harusdisesuaikan dengan tata ruang dan tata guna tanah di daerah masing masing.

Creator

M. SRI ASTUTI AGUSTINA, SH, MH

Publisher

YUSTITIABELEN

Language

INDONESIA

Type

TEXT