LEGALISASI PENGESAHAN FOTO COPY AKTA BAWAH TANGAN DALAM PEMBUKTIAN

Dublin Core

Title

LEGALISASI PENGESAHAN FOTO COPY AKTA BAWAH TANGAN DALAM PEMBUKTIAN

Subject

LEGALISASI PENGESAHAN FOTO COPY

Description

Fungsi Legalisasi, Waarmerking, Coppie Collatione dan Pengesahan Kecocokan
Foto copy, atas akta yang dibuat di bawah tangan, bahwa Legalisasi,
memberikan kepastian tandatangan, tanggal dan isi akta. Waarmerking,
memberikan kepastian mengenai tanggal pendaftaran di hadapan Notaris,
Coppie Collatione, merupakan salinan yang dibuat oleh 1unsur1atas permintaan
salah satu pihak yang berkepentingan dan Pengesahan Kecocokan Foto copy
memberikan kepastian terhadap kecocokan foto copy dari surat aslinya.
Sehingga akta di bawah tangan yang telah memperoleh Legalisasi,
Waarmerking, Coppie Collatione dan Pengesahan Kecocokan Foto copy,
memberikan kepastian bagi hakim mengenai tanggal, tandatanagan, identitas,
dari para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut, sehingga membantu hakim
dalam hal pembuktian karena dengan diakuinya tandatangan dan tanggal akta,
maka isi akta itupun dianggap sebagai kesepakatan para pihak yang mempunyai
bukti sempurna.
Akta di bawah tangan yang telah memperoleh Legalisasi, Waarmerking, Coppie
Collatione dan Pengesahan Kecocokan Foto copy dari Notaris dapat dibatalkan
oleh hakim, meskipun tugas hakim dalam hal pembuktian hanya membagi beban
membuktikan, tetapi secara ex officio hakim tidak dapat membatalkan suatu akta
kalau tidak dimintakan pembatalan, karena hakim tidak boleh memutuskan yang
tidak diminta, diantaranya suatu akta dapat dibatalkan jika tidak memenuhi
unsur subjektif dan1unsur objektif suatu perjanjian dan/atau tidak memenuhi
syarat dan tata cara untuk itu menurut Undang-undang Jabatan Notaris. Dalam
hal akta di bawah tangan tersebut, maka hakim dapat membatalkan akta itu
apabila dimintakan dan terdapat bukti lawan.

Creator

RETNO SARI DEWI, SH., MH.

Publisher

JURNAL YUSTITIABELEN FAKULTAS HUKUM

Language

INDONESIA

Type

TEXT